- Menyatakan Terdakwa Bobi Rizki Kurnia Aminulloh alias Paijo Bin Ali Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip kecilyang masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang diberi huruf A,B,C,D,E,F.G.H,I kemudian terbungkus tisu dan plastik bening yang terisolasi warna hitam dengan rincian berat:
- A: 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- B: 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- C: 0,33 (Nol Koma Tiga Puluh Tiga) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- D: 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- E: 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- F: 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- G: 0,26 (Nol Koma Dua Puluh Enam) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- H: 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- I: 0,29 (Nol Koma Dua Puluh Sembilan) gram berserta dengan bungkus palstiknya;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan pelindung karet warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard;
Putusan PN PASURUAN Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik5811