- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE TANGGAL 4 MARET 2021 NOMOR 249/PID.SUS/2020/PN.BLG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMUEL PASARIBU TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MANETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA MERAH DENGAN BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI BH WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI JAKET WARNA BIRU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 4 Maret 2021 Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN.Blg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SAMUEL PASARIBU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Manetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah dengan bercak darah;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai BH warna putih;
- 1 (satu) helai jaket warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 466/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainal Abidin Hasibuan |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brrailam Silalahi |
Panitera | Pasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I SELURUHNYA DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 466/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3729