- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta berupa;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Bapak Kholik
- Sebelah utara : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah timur : berbatasan dengan Bapak Nur Rohman
- Sebelah barat : berbatasan dengan Bapak Damiran
- Sebelah barat :berbatasan dengan Bapak Marwan/Abdurrahim;
- Sebelah timur : berbatasan dengan Bapak Suryanto;
- Sebelah utara : berbatasan dengan Saluran irigasi;
- Sebelah selatan :berbatasan dengan Bapak Suwoko/
- Sebelah barat : berbatasan dengan Bapak Poyo
- Sebelah timur : berbatasan dengan Bapak Parino
- Sebelah utara : berbatasan dengan Bapak Poyo
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Jalan Usaha Tani /Jalan Desa
- Sebelah barat : berbatasan dengan Bapak Kabul Cahyono
- Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Usaha Tani /
- Sebelah utara : berbatasan dengan Bapak Ponidi
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Bapak Nandir
Putusan PA Namlea Nomor 56/Pdt.G/2021/PA.Nla |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifa Saimima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Zainab Pelupessy, Br Hakim Anggota M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti Abd. Halim Marasabessy, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 2.1. 1 (satu) bidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Persiapan Rawamangun (yang merupakan desa pemekaran dari Desa Waenetat) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru dengan ukuran Panjang 50m (lima puluh meter) x Lebar 25m (dua puluh lima meter) = Luas 1.250M2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang di atasnya terdapat 1 (satu) bangunan rumah dengan luas total 120,53 M2 (seratus dua puluh koma lima puluh tiga meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut : 2.2. 1 (satu) bidang tanah kebun Jeruk yang terletak di Desa Persiapan Rawamangun (yang merupakan Desa Pemekaran dari Desa Waenetat) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru dengan ukuran Panjang 95m (sembilan puluh lima meter) x Lebar 52m (lima puluh dua meter) = Luas 4.940M2. (empat ribu sembilan ratus sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut : Katemen/ Budi 2.3. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Persiapan Rawamangun (yang merupakan Desa Pemekaran dari Desa Waenetat) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru dengan ukuran Panjang 97,80m (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh meter) X Lebar 26,40m (dua puluh enam koma empat puluh meter) = Luas 2.581,92M2 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut: 2.4. 1 (satu) bidang tanah Sawah yang terletak di Desa Persiapan Rawamangun (yang merupakan Desa Pemekaran dari Desa Waenetat) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru dengan ukuran Panjang 97,40m (sembilan puluh tujuh koma empat puluh meter) x Lebar 50m (lima puluh meter) = Luas 4.780M2. (empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter) dengan batas-batasnya sebagai berikut : Jalan Desa adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua), (seperdua) untuk bagian Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan dan hasilnya (seperdua) untuk bagian Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah atau (seperdua) dari harta bersama yang menjadi hak Penggugat; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.560.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PA.Nla.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PA.Nla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PA.Nla
Statistik9547