- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah dengan luas 1,8 are berikut sebuah bangunan rumah permanen di atasnya, ukuran 9 M x 7 M yang terletak di Jln. Lestari Gang Manalagi 12, Kelurahan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Hariyadi;
- Sebelah Selatan : Gang;
- Sebelah Barat : Rumah Lalu Sarjan;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebidang tanah dengan luas 400 M2, terletak di RT.014/RW-, Lingkungan Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Amak Rusdin;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Amaq Badriah/Inaq Komariah;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Badaruddin;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Inaq Aminah;
- Sebidang tanah sawah dengan luas 400 M2, terletak di Dusun Pendem, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Lalu Masri;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Baiq Sabariah;
- Sebelah Barat : Tanah Lalu Huzaini;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Lalu Masri;
- Biaya renovasi rumah Tergugat sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Satu unit Avanza warna putih dengan plat DR 1697 AT, dibeli tahun 2018;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas sesuai dengan pembagian pada diktum angka 3 dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini, harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menetapkan pembayaran angsuran sejumlah Rp3.538.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per bulannya, sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Oktober 2022 pada PT Bank NTB Syari?ah Cabang Selong sebagai kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 dibagi menjadi dua bagian, seperdua bagian sebagai kewajiban Penggugat dan seperdua bagian sebagai kewajiban Tergugat, atau masing-masing sejumlah Rp1.769.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi pembayaran kewajiban bersama tersebut sesuai dengan penetapan pembagian yang telah ditetapkan pada diktum angka 6;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bagian angsurannya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 melalui Penggugat, sedangkan Penggugat tetap membayar langsung pada PT Bank NTB Syari?ah Cabang Selong sesuai dengan nilai dalam akad perjanjian pada bank tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya tentang:
- Sebagian dari obyek sengketa angka 3 huruf c berupa sebidang tanah sawah dengan luas 400 M2 yang terletak di Dusun Pendem, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Lalu Masri;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Baiq Sabariah;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Lalu Yani Wardan;
- Obyek sengketa angka 3 huruf d berupa tanah pekarangan seluas 160 M2, terletak di Kampung Cendana, Desa Rarang Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur;
- Obyek sengketa angka 5 berupa pinjaman pada koperasi sekolah tempat Penggugat mengajar sejumlah Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan pembayaran angsuran sejumlah Rp4.693.182,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulan, sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2030 pada PT Bank NTB Syari?ah Cabang Pancor sebagai kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dibagi menjadi dua bagian, seperdua bagian sebagai kewajiban Penggugat dan seperdua bagian sebagai kewajiban Tergugat, atau masing-masing sejumlah Rp2.346.591,00 (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi pembayaran kewajiban bersama tersebut sesuai dengan penetapan pembagian yang telah ditetapkan pada diktum angka 3;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bagian angsurannya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 melalui Penggugat, sedangkan Penggugat tetap membayar langsung pada PT Bank NTB Syari?ah Cabang Pancor sesuai dengan nilai dalam akad perjanjian pada bank tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya tentang:
- Kerugian moril;
- Permohonan sita; dan
- Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp Rp3.775.000,00 (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 937/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 937/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apit Farid, Ibr Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 937/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 937/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 937/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik11886