- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Sebidang tanah dengan luas seluas 5.552 M2 (lima ribu lima ratus lima puluh dua ribu meter persegi) yang berlokasi di Dusun Otak, Kampung Karang Temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Parit.
- Sebelah Utara : Rumah Amaq Selimin, dan tanah
- Sebelah Selatan : tanah atas nama Ahmad Zulyadaen.
- Sebelah Barat : tanah pekarangan milik H. Sahman, milik kamarul huda, tanah pekarangan Kuratul Aini, tanah pekarangan milik Nursehan, Tanah Pekarangan milik Turmuzi, Rumah milik Amaq Muji, Tanah pekarangan milik Bayan, Tanah Pekarangan H. Durahman, Tanah Pekarang milik Eli, Tanah Pekarangan milik Jaang, Tanah Pekarangan sahrim.
- Kandang Ayam sebanyak 9 (Sembilan) unit yang dibangun di tanah Tergugat yang terletak di Dusun Karang temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur;
- Sebuah bangunan pemanen yang difungsikan sebagai mess karyawan dengan ukuran 12 meter X 5 meter yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat yang berlokasi di Dusun Karang Temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Tergugat.
- Sebelah Utara : Kolam
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan amaq Muji.
- Sebelah Barat : Rumah Tergugat (yang dibangun oleh
- Sebidang tanah rawa dengan luas 34.371 M2 (tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Dusun Ujung, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Rawa Yayasan Darul Ya-Dama
- Sebelah Selatan : Tanah Ladang milik Penggugat dan Tergugat
- Sebelah Utara : Laut
- Sebelah Barat : Laut
- Sebesar 8.57 % dari nominal harga sebidang Tanah Sawah Garam / Tambak Garam dengan luas 35.000 M2 (tiga hektar lima puluh are) yang berlokasi di Dusun Jelok Mengkuru, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Sawah garam milik Jumarah
- Sebelah Utara : Laut
- Sebelah Barat : Laut
- Sebidang tanah sawah dengan luas 600 M2 (enam are) yang berlokasi di Selak Ampan, Dusun Pijot Selatan, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah sawah Pak Ramdhan
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Mansur
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik Mahsun
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik Mahsun
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dan diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya tentang:
- Tanah seluas 6371 M2 yang terletak di Dusun Otak, Kampung Karangtemu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur;
- Satu ekor sapi betina dan 2 (dua) ekor sapi jantan beserta kandangnya senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Dua kandang ayam dan Ayam Petelur sejumlah 16.000 ekor
- Sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran 21 meter ?? 19 meter yang berlokasi di Dusun Karang Temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Bangunan Permanen yang difungsikan sebagai sarang burung wallet yang tepatnya berada di lantai dua/di atas bangunan milik Tergugat dengan ukuran 12 M x 15 M yang berlokasi di Dusun Karang Temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Sebuah Bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan pakan dan sarang burung walet dengan ukuran 28 M x 32 M yang berlokasi di Dusun Karang Temu, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Sebidang tanah ladang dengan luas 2.700 M2 (dua puluh tujuh are) yang berlokasi di Dusun Ujung, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Sebesar 91,43 % dari nominal harga Sebidang Tanah Sawah Garam/ Tambak Garam dengan luas 35.000 M2 (tiga hektar lima puluh are) yang berlokasi di Dusun Jelok Mengkuru, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur;
- Sebidang tanah sawah dengan luas 6000 M2 (enam puluh are) yang berlokasi di Dusun Mangkung, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
- Permohonan sita dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selainnya, yakni Satu unit mobil Pic up, Nomor Polisi: DR.8354 KK, berwarna Hitam, Keluaran tahun 2017;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp Rp.7.555.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 946/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 946/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apit Farid, I.br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara milikinya Amaq Ereq. H. Syahman). Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 946/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 946/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 946/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik172100