Putusan PN PELAIHARI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raysha |
Hakim Anggota | Arifin Budiman, Yustisia Larasati |
Panitera | Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD SAHRUL Als. ARUL Bin HULAIMI dan Terdakwa II AHMAD ATTI JANI Als. TEJA Bin MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I MUHAMMAD SAHRUL Als. ARUL Bin HULAIMI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II AHMAD ATTI JANI Als. TEJA Bin MARZUKI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 2,04 gram;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD;- 1 (satu) bundel plastik klip transparan;- 1 (satu) buah mainan bentuk bulat dari plastik warna abu abu;- 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;- 1 (satu) buah sedotan plastik yang dipotong miring warna merah bergaris putih;- 1 (satu) buah sedotan plastik yang dipotong miring warna transparan bergaris merah;- 6 (enam) lembar plastik klip transparan;- 1 (satu) buah handphone merk Advan warna hitam kombinasi putih dengan nomor simcard terpasang 089637192888;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081352043647; dan- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna rose gold dengan nomor simcard terpasang 085820303615;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5828