- Menyatakan Terdakwa M. Yusuf als Usuf Bin Bahir dan Terdakwa Payong Pa als Payung Bin M. Saleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) unit handphone merk vivo;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat;
- 1 (satu) buah batrai timbangan;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah kotak rokok;
- 2 (dua) buah tabung gas airsoft gun;
- 1 satu) buah dompet merk IB;
- 1 (satu) buah bong;
- 50 (lima puluh) lembar plastik bening;
- 3 (tiga) buah mancis;
Untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat dengan nomor polisi BM 5794 HL;
- Uang tunai Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wimmi D Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik2827