Putusan PTA SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MAMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1730/Pdt.G/2020/PA.Sit. tanggal 25 Februari 2021Masehibertepatan dengan tanggal 11 Rajab1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughro Tergugat (Husin Muhdar bin Tahak) kepada Penggugat (Fatimatuz Zahra binti Habib Muhammad Assegaf);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 3.1. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah);3.2. Mut?ah sebesar Rp 18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah); 4. Menetapkan Hak Asuh 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Zainab Muzarrofah dan Ghazira Lutfah kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Zainab Muzarrofah dan Ghazira Lutfah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun);4. Menyatakan tidak dapat diterima mengenaigugatan Maskan dan Kiswah.5. Menolak gugatan Penggugat mengenai Nafkah Madliyah/Nafkah yang lalu;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 5 dan 6 mengenai harta bersama;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2, 3 dan 4 mengenai uang khulu? dan Hak Asuh Anak ;DALAM KONVENSI DAN REKONVSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1730/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik7110