- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Asiah binti Sulaiman pada tahun 2015:
- Menetapkan ahli waris dari Asiah binti Sulaiman yaitu:
- Nurhayati binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Ummi Asiah binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat II);
- Ainun binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat I);
- Juariah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat II);
- Jamaliah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat III);
- Fauziah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat IV);
- Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan oleh Asiah binti Sulaiman adalah:
- Sebidang tanah (Lampoh Tok Tau) seluas + 3500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi), terletak Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan saluran air / Usman;
- Selatan : dengan tanah M. Hasan/ H.M. Nur/ Bang Puan;
- Barat : dengan tanah Fauziah, Mahmuddin/ Ramli;
- Timur : dengan tanah Sulaiman/ Cut KUD/ Fatimah (Alm);
- Sebidang tanah (Sawah Paya Sangguna) seluas + 2000 M2 (kurang lebih dua ribu meter persegi), terletak Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Neng Nong Tingkeum;
- Selatan : dengan tanah Musyah;
- Barat : dengan saluran air/ tanah Yahwa Nung;
- Timur : dengan umong Dayah;
- Sebidang tanah (Lampoh Di Cot) seluas + 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi), terletak Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Haji Nung;
- Selatan : dengan tanah Ismail;
- Barat : dengan tanah Kak Saba;
- Timur : dengan sawah;
- Sebidang tanah (Sawah Lagang) seluas + 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi), terletak Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Nyak Ming;
- Selatan : dengan tanah Nurmala;
- Barat : dengan tanah Yahwa Mik/ Hasan;
- Timur : dengan tanah Cut Likha;
- Sebidang tanah (Sawah Abah Jurong) Sertipikat Hak Milik Nomor 00061 seluas + 775 M2 (kurang lebih tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak Gampong Lamsidaya, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Bakri/ Cut KUD;
- Selatan : dengan tanah Mesjid;
- Barat : dengan tanah Bang Puan;
- Timur : dengan tanah Nyak Wa Bulukeh;
- Sebidang tanah (Sawah Batak) Sertipikat Hak Milik Nomor 93 seluas + 566 M2 (kurang lebih lima ratus enam puluh enam meter persegi) terletak di Gampong Tiengkeum, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan saluran air;
- Selatan : dengan Jerak Batak, sawah Kak Jua, Saluran Air;
- Barat : dengan Jalan;
- Timur : dengan Saluran Air;
- Sebidang tanah (Kebun Ujong Mak Wa I) Akta Jual Beli Nomor 194/III/DIM/1996 seluas + 1060 M2 (kurang lebih seribu enam puluh meter persegi) terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas ;
- Utara : dengan tanah pak Madi;
- Selatan : dengan tanah Bang Hakim, Jailani;
- Barat : dengan Jalan;
- Timur : dengan tanah Syik Sufi;
- Sebidang tanah (Kebun Ujong Mak Wa II) Sertipikat Hak Milik Nomor 0062 seluas + 545 M2 (kurang lebih lima ratus empat puluh lima meter persegi) terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah gampong, tanah Bang Unoh;
- Selatan : dengan tanah Baitul Mal;
- Barat : dengan tanah pak Nasri;
- Timur : dengan Jurong Gampong;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum 4, terhadap harta warisan Asiah binti Sulaiman pada dictum 5 di atas, adalah sebagai berikut:
- Nurhayati binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 1/6 bagian;
- Ummi Asiah binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat II) mendapat 1/6 bagian;
- Ainun binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat I) mendapat 1/6 bagian;
- Juariah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat II) mendapat 1/6 bagian;
- Jamaliah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat III) mendapat 1/6 bagian;
- Fauziah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat IV) mendapat 1/6 bagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 50/ 2011 atas nama Ny. Ainun, Sertipikat Hak Milik Nomor 52/ 2011 atas nama Juariah, Sertipikat Hak Milik Nomor 64/ 2013 atas nama Jamaliah binti M. Juned dan Sertipikat Hak Milik Nomor 66/ 2013 atas nama Fauziah binti M. Juned, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 194/III/DIM/1996 tanggal 25 Maret 1996 atas nama Adawiyah tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara pada dictum 5 di atas untuk mengosongkan objek perkara;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek pada dictum 5 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka untuk pelaksanaannya dapat dilakukan secara lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya tersebut;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan MS JANTHO Nomor 82/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhlia, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Membebankan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.12.370.000,00 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik11121