- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II ( verstek ) ;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dua bidang tanah berdasarkan Surat Perjanjian/Pengikatan Jual Beli dengan Jumadi Widiyanto tanggal 14 Februari 2015, yang terletak dahulu termasuk Kampung Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Administratip Banjarbaru, Kabupaten Banjar Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Tingkat I Kalimantan Selatan yang sekarang termasuk di Jalan Griya Asri, RT.06, RW.02 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berdasarkan :
- Surat Keterangan Kepala Kampung No. 117/AGR/LU/IX/76 An. ANWAR dengan luas 20.000 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : GT. Bachruddin Noor
- Sebelah Timur : Aban
- Sebelah Selatan: M. Nafiah
- Sebelah Barat : Mastur A
- Surat Keterangan Kepala Kampung No. 120/AGR/LU/IX/76 An. Gt. Bachruddin Noor dengan Luas 20.000 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kecil
- Sebelah Timur : Aban
- Sebelah Selatan: Anwar
- Sebelah Barat : Mastur A
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 33 sekarang Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1564 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; B. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik11254