Putusan PN BITUNG Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Bit |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2019/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Herman Siregar., Christine Natalia Sumurung |
Panitera | David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat V;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Ang Djok An; Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah sengketa antara Alexander Lumempouw dengan Juliana Pangalila sebagaimana Surat Penjualan Tertanggal Bitung 24 Februari 1952. Beserta lampiran gambar kintal; Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah, yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Dua Lingkungan I Kecamatan Maesa Kota Bitung, sebagaimana Surat Penjualan Tertanggal Bitung 24 Februari 1952, beserta lampiran gambar kintal dan ukuran keliling tanah dengan batas-batas: Utara : Dengan J. Sumaiku (sepanjang 30 Meter) Timur : dengan M. Mansili (sepanjang 34,5 Meter) Selatan : dengan Jalan (sepanjang 34 Meter) Barat : Dengan Johana Manabung (sepanjang 32,5 Meter)5. Menyatakan perbuatan Tergugat I (termasuk isterinya yaitu Turut Tergugat V), Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV menguasai tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat VI yang membuat dan menerbitkan SHM. Nomor 398/Bitung Barat atas nama Sintje Manoi sekarang dimiliki oleh Tergugat I, SHM Nomor 129/2009 atas nama Tergugat II dan SHM Nomor 132/Bitung Barat/2009 atas nama Tergugat III yang terbit di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan tidak mengikat dan tidak ada nilai pembuktiannya SHM Nomor 398/Bitung Barat atas nama Sintje Manoi sekarang dimiliki oleh Tergugat I, SHM Nomor 129/2009 atas nama Tergugat II dan SHM Nomor 132/Bitung Barat/2009 atas nama Tergugat III, beserta seluruh alat bukti dari Tergugat I, II, III, dan IV;8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Turut Tergugat V, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) yang menguasai tanah sengketa secara melawan hukum atau pihak lain yang mendapatkan hak dari Para Tergugat diperintahkan untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dipakai dengan bebas, dan kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;10. Menghukum Para Tergugat Tergugat I, II, III dan IV, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.496.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2019/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2019/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2019/PN Bit
Statistik15391