- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja (GBIS) Jemaat Hierapolis Lelain, Kecamatan Lobalain, pada tanggal 12 bulan Juni tahun 2016 dan didaftarkan secara sah di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2016 dengan Akta Catatan Sipil Nomor : 5314-KW-23062016-0002, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat Akta perkawinan atas nama Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mengirimkan Salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar dicatatkan dalam register yang diperuntukan khusus untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak-anak hasil perkawinan yaitu:
- ALEXANDER ANIN, Laki- Laki lahir di Ne?e pada tgl 16 agustus 2004, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LT-28062016-0011;
- TIARMA WATI ANIN, Perempuan, Lahir di Ne?e pada tgl 4 Juli 2010, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LT-28062016-0013;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara masing masing Penggugat sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Tergugat sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Nurcahyadi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana, Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinda Taolin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan kesempatan dan kebebasan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk dapat melaksanakan tanggungjawab sebagai Ayah bagi kedua anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik5315