- Menyatakan Terdakwa SYAHRIL S.E BIN SAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik dengan nomor polisi DP 1097 BD, Nomor rangka MHKV5EA2JGK012936, nomor mesin 1NRF201125 beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atas nama Fatimah
- 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra, warna orange metalik,nomor polisi DP 1213 LE, nomor rangka: MHKS6GJ6JLJ085008, Nomor Mesin: 3NRH507797 beserta kunci kontak
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama RUDIANTO
- 1 (satu) Unit mobil Toyota agya TRD warna Silver, nomor polisi DP 1309 LC, Nomor rangka: MHKA4GB5JKJ024939, dengan nomor mesin: 3NRH415379, beserta kunci kontak
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama HARTINI
- 1 (satu) Unit Toyota avanza G.1.3. MT nomor polisi DP 1904 AT, Nomor rangka: MHKM1BA3JDK139967, Nomor Mesin: MB08794, beserta kunci kontak
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama JEANY DASEI LA AMALO;
- 1 (satu) Unit Daihatsu Xenia warna putih, nomor polisi DP 1306 CA, Nomor Rangka: MHKV1BA2JCK026572, Nomor mesin: J01608643R, beserta kunci kontak
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama JAMALI
- 1 (satu) Unit mobil merk/type Honda Jazz GK5 warna merah dengan nomor polisi DP 1758 LE, Nomor rangka: MHRGK5760FJ402173, Nomor Mesin: L15Z51022775
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama EKA PUTRI
Putusan PN PARE PARE Nomor 75/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risang Aji Pradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Restu Permadi, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Darwis, Bin H. Bandri; Dikembalikan kepada Saksi Rudianto Als. Rudi Bin Abd. Muin; Dikembalikan kepada saksi Fitriah Djamal, Alias Ria Binti Djamaluddin; Dikembalikan kepada saksi Umrah Bin H. Said Sengge; Dikembalikan kepada saksi Ady Nirham Als. Ady Bin Hamka; Dikembalikan kepada saksi Fitriah Djamal, Alias Ria Binti Djamaluddin; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik6814