- Menyatakan Terdakwa RIDWAN Hi. AMIRUDIN Alias RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlebel;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN Hi. AMIRUDIN Alias RIDWAN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Daftar Pengirimkan barang No 0436/TBPLOG/PALU/III/2020 Veesel KM Mareatus Mamiri 18/3/2020 Shiomen DARSUKI penerima RIDWAN No Cointeiner MRTU2016937;
- 1 (satu) lembar Berita Acara PT. Maju Transport Catur Perkasa yang beralamat di jalan veteran lorong maju Palu;
- 1 (satu) lembar tanda terima berita acara PT. Maju Transport Catur Perkasa yang beralamat di jalan veteran lorong maju Palu;
- 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Nota Kontan Vision warna kuning;
- 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) karung pupuk yang bertuliskan Pertanian dan Perkebunan NPK 15-15-15 Bintang sawit SAA niposca ukurang 50 kg yang diproduksi oleh CV. Agro Anaskitika;
- 4 (empat) karung pupuk yang bertuliskan Pertanian dan Perkebunan Npk 16 Bintang sawit ukurang 50 Kg yang diproduksi oleh CV. Agro Anaskitika;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN Pal |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2020/PN Pal
Statistik18663