- Menyatakan Terdakwa 1 Halim Agustinus alias Tinu dan Terdakwa 2 Sumardi K Mahmud alias Pal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah tangga yang terbuat dari bambu;
- 1(satu) buah pipa besi besar dengan panjang sekitar 4 (empat) meter;
- 1 (satu) buah tang kecil yang gagangnya dilapisi karet berwarna hitam hijau;
- 1 (satu) buah kunci T ukuran 19;
- 1 (satu) buah alat pemotong besi warna hijau tosca;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 2 (dua) buah obeng tes warna kuning;
- 1 (satu) buah tali pengaman;
- 1 (satu) gulung kabel JTR warna hitam;
- 1 (satu) gulung kabel opstik bekas warna hitam;
- 3 (tiga) buah karung berisi tembaga bekas kabel opstik seberat 115 kilogram;
- 1 (satu) buah karung berisi almunium bekas kabel JTR seberat 4,5 kilogram;
- 1(satu) unit mobil Suzuki Carry ST 150 Pick Up warna putih DN 8313 VI STNK atas nama YAOMA BIDIN;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 71/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. PLN; Dikembalikan kepada yang berhak yakni YAOMA BIDIN; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik4916