Putusan PN PALU Nomor 97/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Yakobus Manu |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JHON TISON MAELOA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebanyak denda sejumlah Rp138.764.280,00 (serratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1174 (seribu seratus tujuh puluh empat) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan rincian: - 192 (seratus sembilan puluh dua) botol merek Marten; - 324 (tiga ratus dua puluh empat) botol merek Benteng; - 540 (lima ratus empat puluh) botol merek Topiraja; - 118 (seratus delapan belas) botol merek Napoli; - 9 (sembilan) drum berisi etanol; - 1 (satu) unit alat pengepress tutup botol; - 1 (satu) unit panci/ketel dan drum destilasi; - 13 (tiga belas) botol dengan jumlah 15,05 kg bibit aroma rasa Wisky Cola warna hitam; - 7 (tujuh) botol berukuran 600 ml dengan jumlah 4200 ml bibit aroma rasa Vodka warna kuning; - 6 (enam) botol berukuran 600 ml dengan jumlah 3600 ml bibit aroma rasa mint warna putih; - 10 (sepuluh) ember dengan jumlah 138 kg beras ketan yang telah diragi/fermentasi; - 260.000 (dua ratus enam puluh ribu) segel tutup botol merek Topiraja; - 103.500 (seratus tiga ribu lima ratus) segel tutup botol merek Napoli; - 120.000 (seratus dua puluh ribu) segel tutup botol merek Marten; - 5.700 (lima ribu tujuh ratus) segel tutup botol merek Benteng; - 154.000 (seratus lima puluh empat ribu) label merek Benteng; - 24.800 (dua puluh empat ribu delapan ratus) label merek Topiraja; - 18.600 (delapan belas ribu enam ratus) label merek Napoli; - 23.936 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam) botol kaca ukuran 1 liter; - 50 (lima puluh) karung tutup botol; - 3.000 (tiga ribu) lembar kardus kemasan; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil truk dan STNK merek Toyota tipe Dyna 130 HT dengan nomor polisi DN 8502 VJ; Dikembalikan kepada Terdakwa JOHN TISON MAELOA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik10041