Putusan PN PALU Nomor 45/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Yakobus Manu |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I: ANDRA dan Terdakwa II: ARIFIN, S.I.Kom., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan kepadanya adanya suatu syarat?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I: ANDRA dan Terdakwa II: ARIFIN, S.I.Kom. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merek REDMI Note 8 warna hitam beserta Sim Card sim 1 (0813 5432 6850) dan sim 2 (0822 9189 9828); - 1 (satu) buah handphone merek REDMI Note 3 warna gold beserta Sim Card (0852 1024 1749); - 1 (satu) buah laptop merek TOSHIBA warna hitam beserta kabel charge; - 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG 10 warna hitam beserta SIM card; - Uang tunai sebesar Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan Nomor ATM: 5279 4120 5730 3140; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa I: ANDRA dan Terdakwa II: ARIFIN, S.I.Kom. untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik10441