- Menyatakan Terdakwa Junaidi Abdullah Bin (Alm) Subairi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel kontrak kerja nomor : 065/SG/HRD/PKWT/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 an. JUNAIDI ABDULLAH, 1 (satu) bendel kontrak kerja nomor : 025/SG/HRD/PKWT/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 an. JUNAIDI ABDULLAH, 1 (satu) bendel berita acara perhitungan stok gudang Aqua & Vit galon Depo LMS Banyuwangi hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 yang dilakukan WIBOWO, 1 (satu) bendel laporan kas harian Depo Banyuwangi tanggal 02 Januari 2018 s.d. 11 Januari 2018, 1 (satu) bendel laporan bukti terima barang suppliyer ke Depo Banyuwangi periode 01 Januari 2017 s.d. 10 Januari 2018, 1 (satu) bendel tanda terima barang tanggal 02 Januari 2018 s.d. 10 Januari 2018 ke Gudang Sejati Banyuwangi
- 1 (satu) bendel Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 0390953101 an. JUNAIDI ABDULLAH, dan 1 (satu) ATM BCA Nomor 5260512005459183
- kembalikan kepada terdakwa Junaidi Abdullah Bin (Alm) Subairi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 168/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 168/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik6123