Putusan PN KEPANJEN Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Zamzam Ilmi, Rubiyanto Budiman |
Panitera | Arung Wimbawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat X dan Tergugat XI, Tergugat XII dan Tergugat XIII serta Turut Tergugat III tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pembelian tanah obyek sengketa:1.1. Tanah yasan/hak milik Prayit an. Bawon yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 18 luas 834 M2 dengan batas-batas: Utara: tanah Parto;Timur: tanah Bawon;Selatan: tanah Ahmad Firdaus;Barat: Tanah Bawon;1.2. Tanah yasan/hak milik Prayit an. Bawon yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 18 luas 796 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Parto;Timur: tanah Ahmad Firdaus;Selatan: tanah Ahmad Firdaus;Barat: tanah Bawon;1.3. Tanah yasan/hak milik Suwoko yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 292 luas 4.485 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Dulatif,Prayit;Timur: tanah Dulatif;Selatan: tanah Sukmi;Barat: tanah Muji Astuti;1.4. Tanah yasan/hak milik Sunami yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 257 luas 7.855 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Dulatif;Timur: tanah Subali;Selatan: Jalan setapak;Barat: Jalan setapak;1.5. Tanah yasan/hak milik Dulatif yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 1002 luas 4.146 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Rokim;Timur: tanah Sunari; Selatan: tanah Sunami;Barat: tanah Suwoko;1.6. Tanah yasan/hak milik Subali yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.II Kohir/C desa 629 luas 5.547 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Jumaidah;Timur: Jalan setapak;Selatan: Jalan setapak;Barat: tanah Sunami;1.7. Tanah yasan/hak milik Parto yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 036 Kls D.III ohir/C desa 23 luas 2.718 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Taim;Timur: tanah Muju Astuti;Selatan: Tanah Bawon, Ahmad Firdaus;Barat: Jalan setapak;1.8. Tanah yasan/hak milik Rukun Andari an. Susno yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 042 Kls S.III Kohir/C desa 174 luas 470 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Mukhlas;Timur: tanah Firdaus;Selatan: tanah Susno;Barat: tanah Susno;1.9. Tanah yasan/hak milik Heri an.Susno yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 042 Kls S.III Kohir/C desa 256 luas 1.470 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Ngatemi;Timur: tanah Susno;Selatan: tanah Susno;Barat: tanah Sanaji;1.10. Tanah yasan/hak milik Rukun Andari an.Susno yang terletak di desa Langlang kec Singosari Kab. Malang dengan persil 042 Kls S.II Kohir/C desa 584 luas 2.130 M2 dengan batas-batas:Utara: tanah Susno;Timur: tanah Kusbianto/Firdaus;Selatan: Sungai;Barat: tanah Siono;Antara Para Penggugat dengan Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat IV sampai dengan Tergugat XIII menandatangi Akta Jual Beli (AJB) atas tanah objek sengketa seolah-olah terjadi jual beli antara Tergugat IV sampai dengan Tergugat XIII serta almarhum Bawon dan almarhum Susno diatas tanah objek sengketa dengan Tergugat II tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II membeli tanah obyek sengketa kepada Tergugat I dan mengajukan Akta Jual Beli (AJB) seolah terjadi jual beli tanah objek sengketa dengan Tergugat IV s/d XIII serta almarhum Bawon dan almarhum Susno, yang sebelumnya telah dibeli lebih dulu oleh Para Penggugat kepada Tergugat Tergugat III, V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII, XIV dan Tergugat XV adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum sehingga cacat hukum dan batal demi hukum;6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang membuat dan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah objek sengketa yang sebelumnya telah dijual lebih dulu kepada Para Penggugat oleh Tergugat III, V, VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII, XIV dan Tergugat XV, adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;7. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang di buat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas tanah objek sengketa yang sebelumnya telah dijual lebih dulu kepada Para Penggugat oleh Tergugat III, V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII, XIV dan Tergugat XV, yang merupakan perbuatan dan melawan hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian;8. Menyatakan Pembelian tanah obyek sengketa oleh Para Penggugat kepada Tergugat III,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII, XIV dan Tergugat XV, dilakukan secara tunai dan terang sehingga sah menurut hukum;9. Menyatakan perbuatan Tergugat II mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Pengukuran untuk Peta Bidang kepada Turut Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;10. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III yang melakukan pengukuran dan menerbitkan Peta bidang yang dimohon oleh Tergugat II dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang cacat hukum adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;11. Menyatakan Peta bidang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) adalah cacat hukum dan batal demi hukum;12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk menghapus Peta Bidang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III yang cacat hukum dari data buku tanah;13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.651.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik266165