- Menyatakan Terdakwa I LUKAS ELPIDIUS LENA Alias ELPIN, Terdakwa II ANTONIUS KARA NDOA Alias TOMI, Terdakwa III MORSIANUS LAKI Alias MORSIN, Terdakwa IV FERDINANDUS BHATE Alias EDI, Terdakwa V PAULUS ANDREAS NAI Alias USRAN, Terdakwa VI POLIANDRIANUS ROLANDA GOA Alias ROLAND, Terdakwa VII MARKURIUS GURU DUA Alias DODI dan Terdakwa VIII YOSEPH TEBHE Alias JOS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Avanza warna hitam yang kaca depan/kaca utamanya pecah sehingga tidak bisa digunakan lagi dengan Nomor Polisi P 1121 UA beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Vixion warna hitam yang mengalami pecah lampu belakang sehingga tidak bisa digunakan lagi dengan Nomor Polisi EB 3637 AH beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) ember berkeran tempat cuci tangan berwarna abu-abu yang sudah pecah hingga tidak bisa digunakan lagi;
- 20 (dua puluh) buah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa yang diambil dari teras rumah jabatan Kapolres Nagekeo, dari dalam lampu motor, dari atas mobil yang kacanya pecah dan dari atas plafon rumah jabatan Kapolres Nagekeo;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Vixion warna biru Nomor Polisi EB 5278 FA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe LX15DE bewarna dominan hitam pada bagian bodi samping kiri dan kanan ditempel stiker bewarna kuning terdapat tulisan ?26 ANDRIS? dengan nomor mesin LX150CEPL3509 dan nomor rangka MH4LX150EFGP18586 dan tanpa nomor polisi;
Putusan PN BAJAWA Nomor 7/Pid.B/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philipus Jonathan Nainggolan, Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Septiwati Raga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan nomor register perkara 8/Pid.B/2021/PN Bjw; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Bjw
Statistik7814