- Menyatakan Terdakwa Sugianto Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) ekor burung Nuri Ternate ;
- 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam ;
- 1 (satu) ekor burung Nuri Dusky ;
- 1 (satu) buah kandang besi warna putih ;
- 1 (satu) buah kandang besi warna orange ;
- 1 (satu) buah kardus berlapis karung warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A5 2020 warna hitam IMEI 1 : 861139045168055 dan IMEI 2 : 861139045168048;
- 1 (satu) unit simcard 3 (Three) dengan nomor telepon 089570309315;
- 1 (satu) unit Smartfren dengan nomor telepon 0882895520487.
Putusan PN BEKASI Nomor 252/Pid.B/LH/2021/PN Bks |
|
Nomor | 252/Pid.B/LH/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ardi, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.B/LH/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 252/Pid.B/LH/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/LH/2021/PN Bks
Statistik18344