- Dalam Provisi:
- Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam Eksepsi;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa H.M. Nurhasanudin Karim dan/atau Para Penggugat merupakan pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan SDN III Bantargebang (dahulu bernama SD Taman Harapan), SDN IV Bantargebang (dahulu bernama SD Harapan Mulya) dan SDN V Bantargebang (dahulu bernama SD Bantarsari);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp 19.190.000.000 (sembilan belas milyar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti rugi 3 (tiga) bidang tanah:
- Ganti rugi sewa pinjam pakai atas 3 bidang tanah (2003 s.d. 2020):
- Total ganti rugi keseluruhan [ganti rugi 3 (tiga) bidang tanah & sewa pinjam pakai atas 3 (tiga) bidang tanah]:
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sejumlah Rp2.801.500,00 (Dua Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN BEKASI Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Bks |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 253/Pdt.G/2020/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Juli 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BEKASI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, M.hbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2020/PN Bks
Kasasi : 804 K/Pdt/2022
Banding : 392/PDT/2021/PT BDG
Statistik12137