- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR: 37/PIS.SUS/2021/PN.JPA TANGGAL 27 APRIL 2021 DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR PENJATUHAN PIDANA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 37/Pis.Sus/2021/PN.Jpa tanggal 27 April 2021 dengan perbaikan sekedar penjatuhan pidana, sehingga Amar Lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT SEMARANG Nomor 241/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bernadus William Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Brhj. Sri Wahyuni, Hartadi |
Panitera | Nining Rochati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; 1). MENYATAKAN TERDAKWA BAMBANG SUROSO BIN SENEN MANTO (ALM) TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR DALAM DAKWAAN KESATU; 2). MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU ) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3). MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4). MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5). MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 680 (ENAM RATUS DELAPAN PULIH) BUTIR OBAT BERLOGO Y WARNA PUTIH; - 4 (EMPAT) PAK PLASTIC KLIP MERK KP; - 1 (SATU) BUAH KALENG BEKAS WAFER NISSIN WARNA COKLAT; -1 (SATU) BUAH HP MERK REALME WARNA HITAM BESERTA KARTUNYA; - 5 (LIMA) BUTIR OBAT BERLOGO Y WARNA PUTIH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - UANG TUNAI SEBESAR RP125.000,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); - UANG TUNAI SEBESAR RP20,000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6). MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP7.500,00(TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1). Menyatakan Terdakwa Bambang Suroso Bin Senen Manto (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR? dalam dakwaan kesatu; 2). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4). Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5). Menetapkan barang bukti berupa : - 680 (enam ratus delapan pulih) butir obat berlogo ?Y? warna putih; - 4 (empat) pak plastic klip merk KP; - 1 (satu) buah kaleng bekas wafer nissin warna coklat; -1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam beserta kartunya; - 5 (lima) butir obat berlogo ?Y? warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp20,000,00 (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 241/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik7127