- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUSILO Bin PAIMIN dan Terdakwa II. DONNY EDWIN HIMAWAN Bin BENNY MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah lipatan plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) unit mobil merk toyota, type avanza 1,3 G M/T, nomor registrasi BE 1455 NF, warna abu-abu metalik, bahan bakar bensin, tahun pembuatan 2019, isi silinder 1329, nomor rangka MHKM5EA31KK150861, nomor mesin 1NRG040276;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk toyota, type avanza 1,3 G M/T, nomor registrasi BE 1455 NF, warna abu-abu metalik, bahan bakar bensin, tahun pembuatan 2019, isi silinder 1329, nomor rangka MHKM5EA31KK150861, nomor mesin 1NRG040276.
Putusan PN METRO Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Munandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada ANDRI PURWOKO Bin BEJO SIGIT SISWANTO. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik8531