- Menyatakan Terdakwa STEFHANIE CLAURA NURSIFHA S Binti INDRA SUMEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STEFHANIE CLAURA NURSIFHA S Binti INDRA SUMEDI dengan pidana penjara selama. 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna Hijau berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna Hijau berbentuk Hulk dan bertuliskan Hulk dengan berat netto seluruhnya 25,1642 gram sisa pengujian BNN berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 22,6404 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna Hijau berisi 24 (dua puluh) butir tablet warna Hijau berbentuk Hulk dan bertuliskan Hulk dengan berat netto seluruhnya 12,0151 gram sisa pengujian BNN berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 10,5358 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip warna Biru berisi tembakau:
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto 11,3118 gram sisa pengujian BNN dengan berat netto akhir seluruhnya 8,9505 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto 15,1216 gram sisa pengujian BNN dengan berat netto akhir seluruhnya 13,4943 gram;
- 1 (satu) kantong kecil warna Hitam berisi 15 (lima belas) strip kemasan obat warna merah bertuliskan Erimin 5 Erimin masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 30,1950 gram sisa pengujian BNN berisikan 9 (sembilan) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 27,1755 gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas tempat kaca mata didalamnya terdapat alat hisap sabu terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna ungu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik9230