- Menyatakan terdakwa YEREMIAS JEHAN alias MIAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI ATAU DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DALAM PERUSAHAAN UNTUK ITU, DENGAN TIDAK PEDULI APAKAH UNTUK MENGGUNAKAN KESEMPATAN ADANYA SESUATU SYARAT ATAU DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7( tujuh ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 57/PID.B/2013/PN.LBJ |
|
Nomor | 57/PID.B/2013/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putrabr Hakim Anggota Made Hermayanti Muliarta |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 12 ( dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- ; Dirampas untuk Negara, - 1 ( satu ) buah HP Merk Nokia X2-02 berwarna hitam beserta kondom HP warna hitam terbuat dari karet dengan kartu SIM Telkomsel terpasang nomor 6210003825036980 00 ; - 1 ( satu ) buah HP Merk Nokia C1-01 berwarna silver dan merah dengan kartu SIM Telkomsel terpasang nomor 6210045332294953 01; - 5 (lima) Lembar kertas yang berisi rekapan angka pembelian tebakan ; - 1 ( satu )buah dompet berwarna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) buah anak kunci motor beserta tali gantungan berwarna biru bertuliskan Nokia ; - 1 ( satu ) buah helm merk BMC berwarna hijau ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 1.000 ,- ( seribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.B/2013/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 57/PID.B/2013/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/PID.B/2013/PN.LBJ
Statistik8722