- Menyatakan Terdakwa I. SAHAMI Alias SAHAMI dan Terdakwa II. AHMAD YANI Alias YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa ;
- 1 (satu) panel monitor digital warna hitam dan putih yang pada sisi bagian atasnya terdapat tulisan angka 7835-10-2004, 11000-MB7004, 4830 MADE IN JAPAN dan pada bagian belakangnya terdapat tulisan warna putih W.28 ;---------------
- 1 (satu) unit CPU warna perak yang terdapat tulisan angka 7835-26-1009 CONTROLLER, GP, PC200-7, PC220-7, PC290-7, KOMATSU, MADE IN JAPAN ;
- 1 (satu) buah tutupan seproket warna perak yang pada bagian dalamnya terdapat tulisan angka 20Y-27-31230, CMS2, 7G25 ;
- 1 (satu) buah tutupan seproket warna perak yang pada bagian dalamnya terdapat tulisan angka 20Y-27-31230, CMS2, 7H09 ;
- 1 (satu) buah gigi besar seproket warna perak yang terdapat tulisan angka 20Y 27 22170 7H21, CMS1, FCD700 ;
- 1 (satu) buah gigi besar seproket warna perak yang terdapat tulisan angka 20Y 27 22170 7H19, CMS4, FCD700 ;
- 2 (dua) buah gigi penghantar seproket warna perak ;
- 2 (dua) batang as seproket warna perak ;
- 2 (dua) buah ring besar seproket warna perak ;
- 2 (dua) buah ring kecil seproket warna perak ;
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 50/PID.B/2013/PN.LBJ |
|
Nomor | 50/PID.B/2013/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suambabr Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Saksi LASARUS EGOT ; Dikembalikan kepada saksi EDUARDUS YALBU KAIWAN ;- |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.B/2013/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 50/PID.B/2013/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/PID.B/2013/PN.LBJ
Statistik7022