- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PEN UNTUT UMUM;
- MENYETAKAN BATAL DEMI HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA TANGGAL 8 DESEMBER 2009 NO.177/PID.B/2009/PN.SGT
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AHMAD ALFARUQ ALS EGI BIN KAMIN TOHARI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MENGHUKUM PULA TERDAKWA DENGAN PIDANA DENDA SEBESAR RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDER 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKATAN PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA TANGGAL 8 DESEMBER 2009 NO.177/PID.B/2009/PN.SGT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- menerima permintaan banding dari Jaksa Pen untut Umum;
- menyetakan batal demi hukum putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 8 Desember 2009 No.177/Pid.B/2009/PN.Sgt
- menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad alfaruq als Egi bin Kamin Tohari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
- menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
- membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- menguatkan putusan Pengadilan negeri Sangatta tanggal 8 Desember 2009 No.177/Pid.B/2009/PN.Sgt untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 26/PID/2010/PT KT SMDA |
|
Nomor | 26/PID/2010/PT KT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 22 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Hj.endang Ipsiani, Shbrmuhammad Yaqub |
Panitera | Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
mengadili: mengadili sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2010/PT_KT_SMDA.zip
- Download PDF
- 26/PID/2010/PT_KT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2010/PT KT SMDA
Statistik5976