- Menyatakan Terdakwa DWI PRAMUNTODI MUHAMMAD Alias TODI Bin DJAYUSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi warna hitam berikut simcard 081282741168;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Abekani;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhil didalamnya terdapat peralatan konsumsi shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Krischef;
- 1 (satu) lembar kertas berisi catatan penjualan shabu;
- 1 (satu) bungkus rokok Esse didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu setelah diperiksa dengan sisa berat netto 4,9525 gram;
- 6 (enam) buah bungkus klip berisikan Narkotika jenis shabu :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,9011 gram setelah diperiksa dengan sisa dengan barat netto 4,6707 Gram;
- 5 (lima) bungkus klip masing masing berisi 1 (satu) bungksu plastik klip berisikan kristal Warna putih dengan berat netto keseluruhan 3,8924 gram setelah diperiksa sisa berat netto keseluruhnya 3,7656 gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik4229