- Menyatakan terdakwa Zainal Abidin Bin Niman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Zainal Abidin Bin Niman dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Zainal Abidin Bin Niman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Niman selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 0,41 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa + 0,2323 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto 3,37 gram), setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa + 1,8936 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung berikut kartunya dengan nomor 081317369801;
- 1 (satu) buah tas;
Putusan PN BEKASI Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Firman Panggabean. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MEMUTUSKAN : Dirampas untuk dimusnahkan; 8 Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik2910