- Menyatakan Terdakwa ADELY YUSUF als ENDOY ALS DELI bin EDDI SUPENDI secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Membebaskan Terdakwa ADELY YUSUF als ENDOY ALS DELI bin EDDI SUPENDI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADELY YUSUF als ENDOY ALS DELI bin EDDI SUPENDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADELY YUSUF als ENDOY ALS DELI bin EDDI SUPENDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Putusan PN BEKASI Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Panggabean. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Kadim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menyatakan barang bukti, berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berat netto 0,3545 gram barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dirampas untuk dimusnahkan.- 7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik377