- Menyatakan Terdakwa NONA MARLIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 3 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 270.000.000, Pengadaan Bingkisan Halal Bihalal Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 33.000.000, Sebanyak 2 Paket Sebanyak 1.400 Pax,- Rp. 33.000.000,- Jadi Total Yang Dikembalikan Sebesar Rp. 303.000.000,- Tanggal 8 Juli 2020 Yang Menerima Nona Marlian Beserta Surat Perjanjian Kerjasama Tanggal 3 Juni 2020 (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 19juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 135.000.000, Pengadaan Bingkisan 700 Pcs Untuk Masyarkat Kurang Mampu Dan Berikut Ditambahkan Fee Rp. 13.000.000, Jadi Total Pengembalian Rp. 148.000.000 Pengembalian 21 Juni 2020 Sebesar Rp., Yang Menerima Nona Marlian Beserta Surat Perjanjian Kerjasama (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 3 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 270.000.000, Pengadaan Bingkisan Halal Bihalal Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 33.000.000, Sebanyak 2 Paket Sebanyak 1.400 Pax,- Rp. 33.000.000,- Jadi Total Yang Dikembalikan Sebesar Rp. 303.000.000,- Tanggal 8 Juli 2020 Yang Menerima Nona Marlian Beserta Surat Perjanjian Kerjasama Tanggal 3 Juni 2020 (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 19juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 135.000.000, Pengadaan Bingkisan 700 Pcs Untuk Masyarkat Kurang Mampu Dan Berikut Ditambahkan Fee Rp. 13.000.000, Jadi Total Pengembalian Rp. 148.000.000 Pengembalian 21 Juni 2020 Sebesar Rp., Yang Menerima Nona Marlian Beserta Surat Perjanjian Kerjasama (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 29 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Daro Eva Yuliana Uang Rp. 70.000.000, Pengadaan Alat Panggang Otak-otak Sebanyak 200 Buah Dan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 5.000.000 Jadi Totalnya 75.000.000 Yang Menerima Nona Marlian Beserta Surat Perjanjian Kerjasama Tanggal 29 Juni 2020 (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 16 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 48.000.000, Pengadaan Baju Seragam Pns Dikembalikan Berikut Fee Rp. 7.000.000 Jadi Totalnya Rp. 55.000.000 Dibayar Tanggal 3 Agustus 2020 Yang Menerima Nona Marlian Besert Surat Perjanjian Kerjasama (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 29 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 30.000.000, Uang Untuk Kesra Idul Adha Yang Menerima Nona Marlian
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 15 April 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Rp. 100.000.000, Pengadaan Parsel Dan Masker Dan Akan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 20.000.000,- Total Pengembalian Rp. 120.000.000,- Pada Tanggal 19 Mei 2020 Beserta Surat Perjanjian Kerjasama (asli)
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 13 Mei 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 100.000.000 Pengadaan Bingkisan Untuk Para Veteran Yang Akan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 18.000.000 Dan Total Pengembalian Berikut Fee Rp. 118.000.000,- Pada Tanggal 10 Juni 2020 Beserta Perjanjian Kerjasama (asli) Tanggal 13 Mei 2020
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 05 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Rp. 150.000.000, Pengadaan Vitamin, Madu Murni, Masker Dan Sarung Tangan Dan Akan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 40.000.000,- Total Pengembalian Berikut Fee Rp. 190.000.000 Tanggal 5 Juni 2020 Beserta Surat Perjanjian Kerjasama (asli) Tanggal 14 Mei 2020
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 3 Juni 2020 Bertuliskan Telah Diterima Dari Eva Yuliana Uang Rp. 35.000.000, Pengadaan Untuk Bansos Di Batm Dan Dikembalikan Berikut Fee Rp. 10.000.000 Pengembaliam Rp. 45.000.000 Beserta Surat Perjanjian Dan 1 Lembar Surat Perjanjian Kerja (asli) Tanggal 19 Juni 2020 Untuk Penambahan Biaya Bingkisan Halal Bihalal Rp. 40.000.000 Dikembalikan Berikut Fee Rp. 45.000.000 Dan 1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Asli Tanggal 24 Juni 2020 Untuk Biaya Nasi Kotak 500 Box Dikembalikan Berikut Fee Rp. 35.000.000,- Beserta Slip Penyertoran Nominal Rp. 25.000.000 Ke Rekening Nona Marlian Tanggal 27 Mei 2020 Dari Rekening.
- 4 (empat) Lembar Screnshot Chatting Whatsapp Dari Nomor Kontak Telpon Nona Marlian
- 4 (empat) Lembar Print Out Rekening Korang Bank Bca 8890708243 Atas Nama Eva Yuliana
- 2 (dua) Lembar 1 Rangkap Print Out Mutasi Rekening Bank Bca Dengan Nomor Rekening 3800633876 A.n Nona Marlian Periode Januari 2020 S/d Agutus 2020
- 1 (satu) Lembar Screenshot Percakapan Pribadi Melalu Whatsapp Antara Nona Marlian Dan Komsatin Suraturahmi Dari Bulan Februari 2020 S/d Bulan Mei 2020
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5a Warna Silver
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 89/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi korban EVA YULIANA ; Terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada saksi KOMSATIN Als AMI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik9423