- Menyatakan Terdakwa Erlin bin Murdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jerigen warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 3.036 gr (tiga ribu tiga puluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 239/ 02400/ 2020 tanggal 18 November 2020, Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti, tanggal 17 November 2020, dengan nomor SP.Timbang.Sisih/38/XI/2020/BNNP, Berita acara pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 24 November 2020 Pukul 10.30 WIB, dan pengembalian sisa barang bukti setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1469/NNF/2020 tanggal 19 November 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika Golongan I jenis metamfetamina (shabu):
- Kode I dengan jumlah brutto awal 1.035 gram, telah dimusnahkan sebanyak 1.002,83 gram dan jumlah yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris sebanyak 32,17 gram;
- Kode II dengan jumlah brutto awal 932 gram, telah dimusnahkan sebanyak 901,5 gram dan jumlah yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris sebanyak 30,5 gram;
- Kode III dengan jumlah brutto awal 1.069 gram, telah dimusnahkan sebanyak 1.036,31 gram dan jumlah yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris sebanyak 32,69 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi S2 warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 082325254595;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BP 1352 EH, dikembalikan kepada Suripto;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik4233