- Menyatakan Terdakwa Arief Zailani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Arief Zailani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 777.200.000, 00.- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
- Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Spesifikasi Teknis.
- 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 347/KPTS-4/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
- 1 (satu) bundel Bukti Riil Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang/Jasa Team PPHP II Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel Tahap Tender Pengadaan Alat Kegiatan Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau.
- 1 (satu) bundel Kwitansi Untuk pembayaran Termyn 100% Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga / Praktek Sekolah Lain-Lain Kegiatan Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa SMK Prov. Kepri Kode Rekening 5.2.3.37.17 Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Nomor 41 /162/Komisi IV-DPRD/XI/2017 tanggal 27 November 2017.
- 1 (satu) bundel Rencana Umum Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa SMK Prov. Kepri Dinas Pendidikan Prov. Kepri TA 2018.
- 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomro 1338 Tahun 2018 tentang Kuasa Pengguna Anggaran Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belaja Daerah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.
- 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2004 /KPTS-4/V/2018 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.
- 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1470 /KPTS-4/11/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 229/KPTS-4/I/2018 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0079/SPM/LS-BJ/DISDIK/IV/2018 tanggal 04 April 2018.
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar LS Pengadaan senilai Rp.2.404.820.000 atas nama CV. Mandiri Sukses Bersama.
- 1 (satu) bundel Surat Pesanan (PO) tanggal 23 Maret 2018 CV. Mandiri Sukses Bersama.
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Perhitungan HPS.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima hari Senin tanggal 14 Mei 2018.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah terima hari Selasa tanggal 15 Mei 2018.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak CV. Mandiri Sukses Bersama dalam pekerjaan Alat Peraga / Praktek Sekolah Lain-Lain (Pengadaan Alatb Prkatek Otomotif Rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau TA 2018).
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau TA 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Spesifikasi Barang Otomotif Rekayasa.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor 895 / 1.15.28 / DISDIK / 2018 tanggal 15 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor 895.7 / 1.26.5 / DISDIK / 2018 tanggal 26 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor 895.7 / 3.2.8 / DISDIK / 2018 tanggal 02 Maret 2018.
- 1 (satu) bundel copy sesuai aslinya bukti email dari saudara Ageng Yudianto hari Minggu tanggal 23 Juni 2019.
- 1 (satu) bundel Asli Buku Cek PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang No. CZ 816376 s/d No. CZ 816400 atas nama CV. Mandiri Sukses Bersama (No. CZ 816376 s/d No. CZ 816380 tidak terdapat dalam bundel buku cek tersebut).
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Mandiri Sukses Bersama Nomor 42,- tanggal 17 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel asli Rekening Koran dari Rekening Nomor 0604478889 atas nama pemilik dokumen CV. Mandiri Sukses Bersama pada PT. Bank Negera Indonesia Cabang Tanjungpinang.
- 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Permintaan Pemeriksaan Barang Kegiatan Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa SMK Prov. Kepri Nomor 027/2067/DISDIK/2018 tanggal 22 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar copy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan hari Jumat tanggal 23 Maret 2018.
- 1 (satu) eksemplar copy sesuai aslinya Bukti Riil Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Team PPHP II Tahun 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Bukti Penyetoran CV. Mandiri Sukses Bersama ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 27 - 01 ??? 2020 (Bank Riau Kepri Cabang Tanjungpinang).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000, 00- ( sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh.djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonni Gultom, Br Hakim Anggota Yon Efri |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Disita dari : Dodi Sanova, SE. Disita dari : Dodi Sanova, SE. Disita dari : Abdul Aziz, S.Pd Disita dari : Ageng Yudianto. Disita dari : Alvy Charolando Bin Bakti Tarigan Disita dari : Beno Ruslan, SE Disita dari : Drs. Damsiri Agus, M.Pd Barang bukti Nomor 1 s/d 31 untuk seluruhnya terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Arief Zailani. |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Statistik18476