- Menyatakan Terdakwa HENDRIK KURNIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak pidana korupsi???, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.665.215.962,00 (enam ratus enam puluh lima juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Transaksi Remittance KPC Midai pada PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor 03297840001190237 tentang Validasi Pusat Pos Remittance, Periode dari tanggal 03 s.d 30 Desember 2019 an. Donnirius Ibhar (asli);
- 1 (satu) bundel Transaksi Remittance KPC Mida, Nomor: 03297840001200001 tentang Validasi Pusat Pos Remittance, Periode dari tanggal 02 s.d 07 Januari 2020 an. Donnirius Ibhar (asli);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi dan Pengeluaran (N2) KPC Midai tentang Data Transaksi Pospay KPRK Kriteria 20200106-20200106, Periode tanggal 02 s.d 08 Januari 2020 an. Donnirius Ibhar (asli);
Dikembalikan kepada PT. POS INDONESIA Tanjungpinang melalui Saksi Hespriani Octora. - 1 (satu) bundel Rekapitulasi dan Pengeluaran (N2) KPC Midai Nomor Backsheet 192978400000035 tentang Transaksi IPOP KPC Midai, tanggal 02 s.d 31 Desember 2019 (Copy);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi dan Pengeluaran (N2) KPC Midai tentang Daftar Perhitungan KPC Midai 29784, tanggal 02 s.d 31 Desember 2019 (Copy);
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor SE.70/DIRTEKJASKUG/0915 tentang Implementasi Layanan Wesel Pos Cash to Account Artajasa, diterapkan pada tanggal 29 September 2015 (copy);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT POS INDONESIA (PERSERO) Nomor KD.176/DIRUT/1217 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero), diterapkan pada tanggal 29 Desember 2017 (copy);
- 1 (satu) lembar surat PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor: 081220/Career Management/RHS/0819 tentang Penetapan dalam Jabatan sebagai Kepala Kantor Pos Cabang, diterapkan pada tanggal 23 Agustus 2019 (copy);
- 1 (satu) rangkap surat PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor: 70/Jaskug-Remitansi/0120 tentang Implementasi Otorisasi Transaksi Layanan C2A dan Pembatansan Transaksi Layanan C2A, tanggal 20 Januari 2020 (copy);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor SK.253/UMUM/SDM/0719 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kantor Pos Tanjungpinang 29100, tanggal 17 Juli 2019 (copy);
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran KPC Kantor Pos Cabang Midai Nomor 183-2-000211, Periode tanggal 01 s.d 31 Desember 2019 (copy);
- 1 (satu) Lampiran Rekening Koran Tahapan BCA Nomor: 8890683488, Periode bulan 30 s.d 31 Desember 2019 an. Riri Novitasari (print out);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor SK.103/UMUM/SDM/03/2020 tentang Pemberantasan dan Peningkatan dalam Jabatan Di Lingkungan Kantor Pos Tanjungpinang 29100 PT. Pos Indonesia (Persero), diterapkan pada tahun 2020 (copy);
- 1 (satu) Lampiran PT. BANK RIAU (KEDAI MIDAI) Nomor: 0001-0003 tentang Rekening Koran, Periode tanggal 01 s.d 31 Oktober 2019 an. Ari Haryadi (print out);
- 1 (satu) Lampiran PT. BANK RIAU (KEDAI MIDAI) Nomor: 0001-0004 tentang Rekening Koran, Periode tanggal 01 s.d 30 November 2019 an. Ari Haryadi (print out);
- 1 (satu) Lampiran PT BANK RIAU (KEDAI MIDAI) Nomor: 0001-0002 tentang Rekening Koran, Periode tanggal 01 s.d 31 Desember 2019 an. Ari Haryadi (print out);
- 1 (satu) Lampiran PT POS INDONESIA (Persero) Nomor 02/UM/SDM/KPTPI/RHS/0120 tentang Berita Acara Pemeriksaan atas nama HENDRIK KURNIAWAN, tanggal 09 Januari 2020 (copy);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT POS INDONESIA (Persero) Nomor: KD.001/DIR-1/0119 tentang Penetapan Pagu Kas dan Bank Tahun 2019 Untuk Kantor Pos dan Unit Sentral Giro Layanan Keuangan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero), tanggal 02 Januari 2019 (copy);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi PT. POS INDONESIA (Persero) Nomor SK.88/UMUM/SDM/0319 tentang Penunjukan Pejabat Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29784 di Lingkungan Kantor Pos Tanjungpinang 29100, tanggal 22 Maret 2019 (copy);
- 1 (satu) Lampiran Laporan Lengkap Pelanggran Disiplin an. Level E1 HENDRIK KURNIAWAN NIPPOS 983413988, Nomor 03/UM/SDM/KPTPI/RHS/012020, pada Pos Indonesia, tanggal 11 Januari 2020 (copy);
- 1 (satu) rangkap PT. POS INDONESIA (PERSERO) Nomor: KD.034/DIRUT/0419 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pos Tipe D (Tidak Sekota dengan Sentral Pengolahan Pos), tanggal 01 April 2019 (copy);
- 1 (satu) bundle Rekening Koran Tahapan BCA KCU Tanjungpinang Nomor 380-138-243-4, Periode bulan November s.d Desember 2019 (copy);
- 1 (satu) rangkap surat PT. POS INDONESIA (Persero) KANTOR REGIONAL II SUMBAR-RIAU-KEPRI Nomor: 90a/JLK/Remitansi/0220 tentang Laporan Penyalahgunaan Layanan Weselpos C2A di KPC Midai 29184, tanggal 11 Februari 2020 (copy);
- 1 (satu) bundel Perusahaan Perseroan PT. POS Indonesia (Persero) Nomor 117 tentang Akta (Notaris Jakarta Sutjipto S.H), tanggal 01 Januari 1995 (copy);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Weninanda, Br Hakim Anggota Albiferri |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Statistik16936