- Menyatakan Terdakwa Jendrizal Pgl Ijen Bin Sakirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jendrizal Pgl Ijen Bin Sakirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening yang dimasukan kedalam kotak rokok merk millennium filter warna hitam, 1 (satu) buah paket kecil narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu yang pada hasil taksiran barangnya berjumlah 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga tersisa 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram yang digunakan untuk pemeriksaan bukti di persidangan;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) buah hp merk Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3260 CM beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Muktiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Andhika, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Nilda Fitrianti Pgl. Nilda; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik4814