- MENYATAKAN TERDAKWA RAMADHAN ALS MADAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RAMADHAN ALS MADAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PULPEN WARNA BIRU BERTULISKAN NEVADA 323 ST;
- 1 (SATU) BUAH BUKU WARNA BIRU BERTULISKAN CHICK-CHICK YANG BERISI TULISAN NAMA-NAMA YANG MEMBERIKAN SUMBANGAN;
- SEPOTONG KAOS OBLONG WARNA HIJAU MERK MOC;
- RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HAND PHONE MERK OPPO A5S WARNA BIRU DENGAN IMEI : 1 : 86431549065557 IMEI 2 : 864315049065540;
- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Als Madan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramadhan Als Madan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pulpen warna biru bertuliskan ?Nevada 323 ST?;
- 1 (satu) buah buku warna biru bertuliskan Chick-chick yang berisi tulisan nama-nama yang memberikan sumbangan;
- Sepotong kaos oblong warna hijau merk ?MOC?;
- rampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kotak hand phone merk Oppo A5S warna biru dengan Imei : 1 : 86431549065557 Imei 2 : 864315049065540;
Putusan PT MEDAN Nomor 522/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 522/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Hamonangan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TIRA MIJA; MENETAPKAN AGAR TERDAKWA RAMADHAN ALIAS MADAN DIBEBANI DENGAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Tira Mija; Menetapkan agar Terdakwa Ramadhan Alias Madan dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 522/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 522/Pid/2021/PT MDN
Statistik2914