Putusan PN SINTANG Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. HERRIYCO RAMDHAN Alias RIKO Bin MUHLIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 (empat belas) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver; - 2 (dua) buah klip plastik transparan kosong; - 3 (tiga) buah korek api gas; - 1 (satu) buah bong plastik terpasang kaca dan pipet; - Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone OPPO A12 warna biru, Imei 1 : 868504052711977 dan Imei 2 : 868504052711969 terpasang Kartu SIM Telkomsel nomor 085244076942; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rio Anggariawan Alias Rio Bin Kasim Kusnadi. - 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A6 warna hitam Imei 1: 357931094821258 dan Imei 2: 357931094821256 terpasang Kartu SIM Telkomsel nomor 081315852833; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik2519