Putusan PN SINTANG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FERDINANDUS GUNALAN Alias GUN Anak Dari Alm. MATIUS ENGSANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk REAL ME 06 Model RMX 1805 warna merah dengan nomor IMEI 1: 861433044702679 dan IMEI 2: 861433044702661 yang berisikan 2 (dua) simcard Telkomsel dengan nomor ICCID: 082500000677946 dan 62103226224958601 dan 1 (satu) kartu Micro SD berkapasitas 16GB; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) lembar screenshoot foto surat edaran yang dikirim ke grup whatsapp dengan nama grup SUARA DAYAK KALBAR yang disita dari Terdakwa; dan - 1 (satu) lembar screenshoot foto surat edaran yang dikirim ke grup whatsapp dengan nama grup SUARA DAYAK KALBAR yang disita dari Saksi Asdi; Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik320308