- Menyatakan Terdakwa KASIUS RUSIA alias SIUS anak dari ADONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck tangki dengan No Plat KB 8607 MC, warna kuning, merek MITSHUBISHI type COLT DIESEL FE SUPER HD, dengan Nomor Rangka MHMFE75PFHK002399, dan Nomor Mesin 4D34TR31342 berikut dengan kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK unit truck tangki dengan No Plat KB 8607 MC warna kuning merek MITSHUBISHI type COLT DIESEL FE SUPER HD dengan Nomor Rangka MHMFE75PFHK002399 dan Nomor Mesin 4D34TR31342 atas nama PT. SARI BUMI KUSUMA;
- 1 (satu) buah buku register/catatan keluar masuk BBM bermotif kotak-kotak warna kuning;
- 1 (satu) bukti angkutan BBM Solar tertanggal 6 Januari 2021 dengan jumlah BBM jenis Solar sebanyak 2.835 (dua ribu delapan ratus tiga puluh lima) liter yang diangkut tangki nomor colt 06;
- 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan minyak solar dalam keadaan penuh;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berisikan minyak solar dalam keadaan penuh;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type HONDA NF11T11COI, warna hitam, Nomor Polisi KB 6003 EF, Nomor Rangka MH1JBK112GK374393, dan Nomor Mesin JBK1 E-1371929;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0231992 sepeda motor merek HONDA, tyoe HONDA NF11T11COI warna hitam, Nomor Polisi KB 6003 EF, Nomor Rangka MH1JBK112GK374393, dan Nomor Mesin JBK1 E-1371929;
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari kayu dan bekas drum plastik;
Putusan PN SINTANG Nomor 63/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rifqi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. SARI BUMI KUSUMA; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik6419