- Menyatakan terdakwa ALVIN ABDUL RASYID THIOPELUS alias ALVIN Serta Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa setelah menjalani masa pemidanaan tersebut, supaya segera direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta dengan alamat Jl. Lapangan Tembak No. 75 Cibubur, Jakarta Timur 13720, selama 3 (tiga) bulan dengan tanggungan biaya sendiri dari Terdakwat ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kiriman narkotika golongan I jenis tembakau Sinte yang dimasukan bersama stiker akun Petani.Fams dan stiker menu Anubis di dalam plastic cleam berukuran sedang dan dibungkus dengan menggunakan plastic hitam kemudian dibalut menggunakan baju kaos warna hitam dan dikemas kedalam karton yang telah dibungkus menggunakan plastic gresek hitam dan lakban putih bening kemudian dimasukan dan dibungkus menggunakan kantong plastic JNE Expres beralamatkan: Penerima: BPK AHMAD JL. KEBUN CENGKEH LR DESPER RT 006 RW 09 SIRIMAU, SIRIMAU, AMBON . 97128, No HP +6281247690474, Pengirim: RINI WAHYUNI No HP +6282348202226 dengan No. Resi 100010046385020
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Model J7+ warna putih-gold dengan IMEI I bernomor 352806091923759 IMEI II 35280791923757 beserta 1 (satu) buah kartu telkomsel bernomor 082124352023;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau yang berisikan ; 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) penutup botol aqua yang telah dirakit dan dipasang sedotan 2 (dua) linting sisa pakai tembakau sinte dan 1 (satu) korek api merk Suryanation
- 1 (satu) buah mobil merk Honda BR-V tipe s i-VTEC warna putih dengan Nomor Polisi DE 1427
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Amb |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hamzah Kailul, Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Dirampas untuk dimusnahkan? ?Dikembalikan kepada yang berhak pemiliknya Rachmad Ganjar Supriadin? ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Amb
Statistik6140