- Menyatakan Terdakwa I. MATHEOS ERBABLEY Alias THEO dan Terdakwa II. HENGKY ALIPUTY Alias HENGKY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I. MATHEOS ERBABLEY Alias THEO dan Terdakwa II. HENGKY ALIPUTY Alias HENGKY tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I. MATHEOS ERBABLEY Alias THEO dan Terdakwa II. HENGKY ALIPUTY Alias HENGKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI. MATHEOS ERBABLEY Alias THEO dan Terdakwa II. HENGKY ALIPUTY Alias HENGKY dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa I. MATHEOS ERBABLEY Alias THEO dan Terdakwa II. HENGKY ALIPUTY Alias HENGKY untuk membayar Uang Pengganti masing-masing Terdakwa I sebesar Rp 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 46.504.000,-( empat puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah) dan bilamana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Salinan Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 31 Desember 2014;
- Salinan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah
- Salinan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Nomor 38a Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
- Salinan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif di setiap Negeri di Kabupaten Maluku Tengah T.A 2015.
- Salinan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif di setiap Negeri di Kabupaten Maluku Tengah T.A 2015
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2016
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri tahun Anggaran 2016
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 01 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun 2017
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Negeri Karlutu Kara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018
- Salinan Surat Kepala Pemerintah Negeri Karlutu Kara Nomor 140/15/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Penyampaian laporan Realisasi Penggunaan DD dan ADD Tahap I, II, dan III dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun Anggaran 2015.
- Salinan Daftar Realisasi Alokasi Dana Negeri (ADN) dan Dana Negeri (DN) Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Negeri Karlutu Kara Kecamatan Seram Utara Barat
- Salinan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Tahun 2015
- Salinan Surat Rekomendasi Kepala Kecamatan Seram Utara Barat Nomor : 900/04/REK/C-SUB/2015
- Salinan Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Karlutukara Tahap I Tahun 2015 kepada Bupati Maluku Tengah
- Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2015
- Salinan APBDes T.A 2015
- Salinan SK Kepala Pemerintah Negeri Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Keuangan Negeri (PTPKN) Karlutukara T.A 2015
- Salinan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Negeri Tahun 2015
- Salinan SK Bupati Maluku Tengah Nomor : 141-161 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Persiapan Administratif dan Pengangkatan Penjabat KPN Persiapan Administratif Karlutukara Kecamatan Seram Utara Barat
- Salinan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2015
- Salinan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD ) dan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2015
- Salinan Surat Perntah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1772/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 14 September 2015, untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I senilai Rp 108.403.902
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1771/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 14 September 2015, untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I senilai Rp 35.114.034
- Salinan Surat Perntah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3395/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 1 Desember 2015, untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II senilai Rp 108.403.902.
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3394/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 1 Desember 2015, untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II senilai Rp 35.114.034
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4742/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 18 Desember 2015, untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III senilai Rp 54.201.951
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4574/SP2D-LS/1.20.05.2/2015 tanggal 17 Desember 2015, untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III senilai Rp 17.557.017
- Buku Kas Umum Tahun 2015
- Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2015
- Copy Mutasi Buku Tabungan Negeri Karlutukara dengan Nomor Rekening : 1003000207
- Salinan Laporan Realisasi Anggaran ADD dan DD Tahap I Tahun 2015
- Salinan Laporan Realisasi Anggaran ADD dan DD Tahap II Tahun 2015
- Salinan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan ADD dan DD serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri T.A 2015.
- Salinan Peraturan Bupati No. 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administrasi di Kabupaten Maluku Tengah T.A 2016
- Salinan Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administrasi di Kabupaten Maluku Tengah T.A 2016
- Salinan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Nomor: 913-499 Tahun 2016
- Salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNegeri) T.A 2016
- Salinan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tahap I T.A 2016
- Salinan Dokumen Pengajuan Tahap II ADD dan DD T.A 2016
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1276/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I senilai Rp 364.838.864, tanggal 29 Juni 2016
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1252/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I senilai Rp 51.241.678, tanggal 29 Juni 2016
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3276/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 untuk Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II senilai Rp 243.225.909, tanggal 02 November 2016
- Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3217/SP2D-LS/1.20.05.2/2016 untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II senilai Rp 243.225.909, tanggal 02 November 2016
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Kepala Pemerintah Negeri (KPN) di luar dari APBDes, ada 28 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Sekretaris Negeri di luar dari APBDes, ada 10 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Kaur Pembangunan Negeri di luar dari APBDes, ada 4 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Kaur Pemberdayaan Negeri di luar dari APBDes, ada 2 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Ketua Saniri Negeri di luar dari APBDes, ada 3 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Saniri Negeri di luar dari APBDes (a.n Semi Patisinay), ada 3 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Saniri Negeri di luar dari APBDes (a.n J. Titawono), ada 1 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Saniri Negeri di luar dari APBDes (a.n Bosoa Kalune), ada 1 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Uang dari Bendahara Negeri kepada Ketua PKK di luar dari APBDes (a.n F. Matulessy), ada 1 Kuitansi
- Salinan Bukti Kuitansi Tanda Terima Setoran Pajak Negeri Karlutukara T.A 2016 :
- PPh Pasal 22 senilai Rp 1.757.745, dengan ID Billing : 0170 4660 5752 513;
- PPh Pasal 22 senilai Rp 600.000, dengan ID Billing : 0170 4660 8772 221;
- PPN senilai Rp 5.536.500, dengan ID Billing 0170 4660 8001 156;
- PPN senilai Rp 12.008.400, dengan ID Billing : 0170 4660 6740 912;
- PPh Pasal 22 senilai Rp 544.500, dengan ID Billing : 0170 4660 4762 121;
- PPN senilai Rp 3.630.000, dengan ID Billing : 0170 4660 1950 413.
Putusan PN AMBON Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 57. Salinan Buku Kas Umum (BKU) Negeri karlutukara T.A 2016 58. Salinan Buku Kas Pembantu Kegiatan Bidang Pemerintahan T.A 2016 59. Salinan Buku Kas Pembantu Kegiatan Bidang Pembangunan T.A 2016 60.Salinan Buku Kas Pembantu Kegiatan Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat T.A 2016 61.Salinan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri T.A 2016 62. Salinan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan ADD dan DD serta Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2016, tanggal 31 Agustus 2016; Dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hengky Rumawatine ; 9. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik12384