- Menyatakan Terdakwa Agus Yulianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Agus Yulianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) plastik klip obat trex @ berisi 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 36 (tiga puluh enam) butir. (disisihkan untuk pemeriksaan di Lab. Dinkes Kab. Jember sebanyak 6 butir sehingga tersisa 30 butir).
- 5 (lima) plastik klip obat dextro @ berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir. (disisihkan untuk pemeriksaan di Lab. Dinkes Kab. Jember sebanyak 10 butir sehingga tersisa 30 butir).
- Uang hasil penjualan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Smash warna hitam No.Pol. P-5280-MW.
Putusan PN JEMBER Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Diah Poernomojekti, Br Hakim Anggota Morindra Kresna |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS YULIANTO 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik2723