- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 3 MARET 2021 NOMOR 975/PID.B/2020/PN.SDA SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUGENG NUGROHO, S.H. TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUGENG NUGROHO, S.H.OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA UANG SEBESAR RP. 465.000.000,- (EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DARI PAIMAN DAN DRS M IBNU MALIK KEPADA SUGENG NUGROHO UNTUK PENGEMBALIAN DP MILIK SDR AYONG ATAS TANAH MILIK SDR. PAIMAN TROPODO TANGGAL 06 JUNI 2017 ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT PEMBERITAHUAN DARI DRS. M IBNU MALIK KEPADA SUGENG NUGROHO TERTANGGAL 19 JUNI 2019 DILEGALISIR.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN DARI DRS. M. IBNU MALIK KEPADA SDR SUGENG NUGROHO TANGGAL 19 JUNI 2019 YANG DILEGALISIR.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT KUASA TANGGAL 30 JNI 2017 DENGAN PEMBERI KUASA DRS. M. IBNU MALIK DAN PENERIMA KUASA ATAS NAMA SUGENG NUGROHO, SH YANG SUDAH DILEGALISIR.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TANDA TERIMA UANG SEBESAR RP. 5.000.000,- DARI DRS. M. IBNU MALIK KEPADA SUGENG NUGROHO, SH UNTUK PEMBAYARAN ADMINISTRASI KUASA TANGGAL 3 JUNI 2017 YANG SUDAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TANDA TERIMA 1 UNIT MOBIL INOVA NO. POL 1240 YN ATAS NAMA ACHMAD WAHYUDI SENILAI RP. 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DARI DRS. M. IBNU MALIK KEPADA PO SING HIONG ALS. AYONG TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 YANG SUDAH DILEGALISIR.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TANDA TERIMA UANG SEBESAR RP. 150.000.000,- DARI DRS. M. IBNU MALIK KEPADA PO SING HIONG ALS AYONG TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 YANG SUDAH DILEGALISIR.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TANDA TERIMA UANG SEBESAR RP. 165.000.000,- DARI DRS M. IBNU MALIK KEPADA PO SING HIONG ALS AYONG BULAN SEPTEMBER 2019 YANG SUDAH DILEGALISIR..
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 3 Maret 2021 Nomor 975/Pid.B/2020/PN.Sda sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SUGENG NUGROHO, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGENG NUGROHO, S.H.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Paiman dan Drs M Ibnu Malik kepada Sugeng Nugroho untuk pengembalian DP milik Sdr Ayong atas tanah milik Sdr. Paiman Tropodo tanggal 06 Juni 2017 ;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pemberitahuan dari Drs. M Ibnu Malik Kepada Sugeng Nugroho tertanggal 19 Juni 2019 dilegalisir.
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pemberitahuan dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Sdr Sugeng Nugroho tanggal 19 Juni 2019 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto copy surat kuasa tanggal 30 Jni 2017 dengan pemberi kuasa Drs. M. Ibnu Malik dan penerima kuasa atas nama Sugeng Nugroho, SH yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Sugeng Nugroho, SH untuk pembayaran administrasi kuasa tanggal 3 Juni 2017 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Foto copy tanda terima 1 unit mobil Inova No. Pol 1240 YN atas nama Achmad Wahyudi senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als. Ayong tanggal 14 Agustus 2019 yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari Drs. M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als Ayong tanggal 14 Agustus 2019 yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy tanda terima uang sebesar Rp. 165.000.000,- dari Drs M. Ibnu Malik kepada Po Sing Hiong Als Ayong bulan September 2019 yang sudah dilegalisir..
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 319/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 319/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahyono |
Hakim Anggota | Brsingit Elier, I Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DRS. M. IBNU MALIK. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Drs. M. Ibnu Malik. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/PID/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 319/PID/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/PID/2021/PT SBY
Statistik7035