- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA NOMOR 26/PDT.G/2020/PN PWK TANGGAL 11 FEBRUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- SENDIRI :
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD ) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD ) ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM GUGATAN REKONVENSI DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN SEJUMLAH N I H I L ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Pwk tanggal 11 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut ;
- SENDIRI :
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, membayar biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi dikedua tingkat pengadilan sejumlah N i h i l ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 208/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 208/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | Dehel K. Sandan, M.hbrbudi Santoso |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :? DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :? DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 208/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PDT/2021/PT BDG
Statistik10759