- Menyatakan Terdakwa MUKSIN LUMBAN TOBING ALIAS KOPET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
- 2 (dua) unit handphone merk Nokia hitam dan samsung lipat warna merah;
- 1 (satu) unit timbangan electric warna silver;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bertuliskan MODERN;
- 1 (satu) buah sedotan yang diruncingkan;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong bekas pakai;
- Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 443/Pid.Sus/2020/PN Psp |
|
Nomor | 443/Pid.Sus/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunan, Mhbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiul Awal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pid.Sus/2020/PN Psp
Statistik546