- Menyatakan Terdakwa Animawati Zalukhu alias Ina Robe tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Animawati Zalukhu alias Ina Robe tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berulang-ulang??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kompor gas 2 tungku merk miyako warna hitam;
- 1 (satu) unit alat penanak nasi (rice cooker) merek miyako warna putih kombinasi coklat;
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg (tiga kilogram);
- 12 (dua belas) buah piring plastik merk lontong warna hijau;
- 1 (satu) potong baju kebaya warna hijau motif bunga tanpa merek;
- 1 (satu) potong baju kebaya warna cream motif bunga tanpa merek;
- 1 (satu) potong rok warna merah motif batik tanpa merek;
- 1 (satu) potong celana panjang warna cokelat bertuliskan aura indonesia;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 460/Pid.B/2020/PN Psp |
|
Nomor | 460/Pid.B/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo, Shbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Budiwaty Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ribowo dan saksi Jamangatas Hutapea; Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.B/2020/PN Psp
Statistik936