- Menyatakan Terdakwa Arwan Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 68 (enam puluh delapan) bungkus/Amp ukuran kecil berisi ganja yang terbungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 55,84 gram (setelah dianalisis laboratorium sisa seberat 54,64 gram), 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus/Amp ukuran sedang berisi ganja yang terbungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 94,80 gram(setelah dianalisis laboratorium sisa seberat 93,55 gram), 1 (satu) ember besar berisikan 2 (dua) bungkus/Amp ukuran menengah yang berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 57,50 gram (setelah dianalisis laboratorium sisa seberat 56,35 gram), 2 (dua) bungkus/Amp ganja ukuran besar yang berisikan ganja yang terbungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 124,60 gram (setelah dianalisis laboratorium sisa seberat 124,24 gram), 1 (satu) buah ember kecil berisi 2 (dua) bungkus plastik berisi ganja seberat 1.237,56 gram (setelah dianalisis laboratorium sisa seberat 1.235,53 gram),1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) buah pisau carter, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) plastik berisi kertas nasi warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam berles merah tanpa nomor polisi beserta kunci;
- 2 (dua) unit handphone merk vivo warna hitam dan nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 598.000,- (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 403/Pid.Sus/2020/PN Psp |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Hasnul Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Mariati Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2020/PN Psp
Statistik10913