- Menyatakan Terdakwa SUNARDI Bin LAMALA bersalah melakukan Tindak Pidana ? MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK ? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNARDI Bin LAMALA dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit excavator merk Hitachi PC 210 dengan nomor lambung 27 warna orange;
- 1 (satu) unit excavator merk Doozan PC 500 dengan nomor lambung 01 warna orange;
- 1 (satu) unit dozer merk Komatsu D85 warna kuning;
- 1 (satu) unit Dump Truk Besar merk UD Truck Quester warna putih dengan nomor lambung 07;
- 1 (satu) unit Dump Truk Besar merk UD Truck Quester warna putih dengan nomor lambung 08;
- 18,5 MT Batubara di stockroom inpit ;
- 136,5 MT Batubara di stockroom Outpit 1 ;
- 398,66 MT Batubara di stockroom Outpit 2 ;
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 447/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Charis Multi Kreasi (CMK) melalui Saksi RUDI FADLIANSYAH ; Dikembalikan kepada PT. Lanna Harita Indonesia melalui Saksi Ir. H. SRIYADI, M.BA; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 447/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik237210