- Menyatakan TerdakwaRAJIB SAFRAN GUNAWAN bin GUNAWAN HADI SUWIGNYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Tanpa Hak Dan Melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadapTerdakwa RAJIB SAFRAN GUNAWAN bin GUNAWAN HADI SUWIGNYO denganPidana Penjaraselama4 (empat) Tahundan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan total Berat Kotor: 1, 85 Gram dan total berat Bersih 0,45 Gram;
- 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol Plastik.
- 1 (satu) unit HP Android Merk Xiaomi Redmi 5 Plus Warna Gold
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam Merk Aosal.
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil.
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.
- 1 (satu) buah korek gas merk Tokai warna hijau
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ASHAR RAHMAN; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik328